Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Bosowa (HIMAPSIH UNIBOS) hari ini gelar kuliah umum di Ruang Senat Lantai 9 Gedung I Unibos, Senin (08/05).
Menghadirkan Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, kuliah umum ini membahas UU No.5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dengan dimoderatori oleh Ketua Prodi Ilmu Hukum Unibos, kuliah umum ini juga menghadirkan Ramli Simanjuntak selaku Kepala Perwakilan KPPU Wilayah Sulselbar.
R. Kurnia Sya’raine,SH.,MH dalam kuliah umum ini menjelaskan beberapa dasar UU tersebut dibentuk. “Termasuk untuk menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efesiensi nasional untuk kesejahteraan rakyat, menjamin kesempatan berusaha bagi semua pelaku usaha, mencegah praktek monopoli dan meningkatkan efektivitas juga efesiensi kegiatan usaha”, ungkap Wakil Ketua KPPU.
Pemateri kelahiran Palembang ini juga menambahkan jika “mahasiswa harus mengetahui bagaimana peraturan ini dibentuk dan juga fungsi dari peraturan ini dijalankan, sehingga dapat mendorong mahasiswa menjadi pelopor menjalankan usaha dengan bijak”, tambahnya. Wakil Rektor I Unibos yang turut membuka acara tersebut juga mendorong mahasiswa agar mampu memanfaatkan kesempatan ini untuk memahami bagaimana peratura terkait UU itu dijalankan.